Cara Bayar Zakat Fitrah Offline
Selain online, zakat fitrah juga bisa dibayarkan langsung ke kantor BAZNAS pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau unit pengumpul zakat terdekat. Muzaki dapat menyerahkan zakat dalam bentuk beras maupun uang sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, zakat akan disalurkan kepada mustahik oleh petugas resmi.
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Sebelum menunaikan zakat fitrah, dianjurkan membaca niat sesuai dengan tujuan zakat yang dikeluarkan. Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta‘aalaa
Artinya:
Baca Juga:Cara Melakukan Salat Lailatulqadar 2 Rakaat, Amalan Istimewa di Malam Seribu BulanTanpa Banyak Gembar-Gembor, Motorola Edge 70 Fusion+ Hadir dengan Kamera Jadi Daya Tarik Utama
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Pada tahun 2026, besaran zakat fitrah ditetapkan setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dalam bentuk uang sesuai harga beras di daerah masing-masing berdasarkan ketentuan Badan Amil Zakat Nasional.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Id, baik secara online maupun offline melalui lembaga resmi.
Dengan memahami besaran, waktu, tata cara pembayaran, serta bacaan niat zakat fitrah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar sekaligus membantu meringankan beban sesama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
