Daftar Tarif Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat Sudah Diumumkan, Cek Tarifnya Berdasarkan Kota dan Kabupaten

Daftar Tarif Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat
Zakat Fitrah. Source: pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, umat Islam di Jawa Barat mendapatkan pedoman resmi terkait besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan nominal zakat fitrah tahun 2026 yang berlaku di seluruh kota dan kabupaten di wilayah tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026.

Penetapan ini dibuat sebagai acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Secara umum, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per orang. Namun masyarakat juga diperbolehkan menunaikannya dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing.

Baca Juga:Hasil Liga 1: Persija Ditahan Dewa United, Penalti Maxwell Digagalkan Kiper Dewa UnitedUpdate Besar Kalender Balap! Jadwal MotoGP 2026 Terbaru usai GP Qatar Ditunda, Mandalika Berubah atau Tidak?

Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Jawa Barat tahun 2026 bervariasi di setiap wilayah. Hal ini disebabkan oleh perbedaan harga beras di tiap daerah yang menjadi dasar perhitungan nominal zakat fitrah. Oleh karena itu, nilai yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten dan kota tidak selalu sama.

BAZNAS Jawa Barat menyatakan bahwa pedoman ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat. Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, zakat fitrah juga memiliki peran penting dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri.

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat

Berikut rincian besaran zakat fitrah tahun 2026 dalam bentuk uang di berbagai wilayah Jawa Barat:

Lingkup Provinsi

  1. BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

Wilayah Kabupaten

  1. Kabupaten Bandung: Rp37.500
  2. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
  3. Kabupaten Bekasi: Rp45.500
  4. Kabupaten Bogor: Rp50.000
  5. Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  6. Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (beras biasa) / Rp50.000 (beras Pandanwangi)
  7. Kabupaten Cirebon: Rp39.000
  8. Kabupaten Garut: Rp40.500
  9. Kabupaten Indramayu: Rp37.500
  10. Kabupaten Karawang: Rp42.000
  11. Kabupaten Kuningan: Rp35.000
  12. Kabupaten Majalengka: Rp40.000
  13. Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
  14. Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
  15. Kabupaten Subang: Rp37.000
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
0 Komentar