Wilayah Kota
- Kota Bandung: Rp42.500
- Kota Banjar: Rp32.500
- Kota Bekasi: Rp50.000
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Cimahi: Rp40.000
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Meski demikian, waktu yang paling utama adalah menjelang hari raya agar bantuan dapat segera disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat.
Dengan adanya ketetapan resmi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi kebingungan dalam menentukan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat di masjid juga dianjurkan agar proses distribusi dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Baca Juga:Hasil Liga 1: Persija Ditahan Dewa United, Penalti Maxwell Digagalkan Kiper Dewa UnitedUpdate Besar Kalender Balap! Jadwal MotoGP 2026 Terbaru usai GP Qatar Ditunda, Mandalika Berubah atau Tidak?
Selain menjadi kewajiban ibadah, zakat fitrah juga menjadi sarana mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat fitrah, umat Islam dapat berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan sehingga semua orang dapat merayakan Idulfitri dengan penuh rasa syukur dan kebersamaan.
