Korupsi Program Pangan di Majalengka – Video

Korupsi Program Pangan di Majalengka
0 Komentar

Kejaksaan Negeri Majalengka menyita tanah milik Raskama Abdul Halim di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh. Aksi ini dilakukan karena terpidana kasus korupsi program pangan itu belum memenuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai 1,3 miliar, sesuai keputusan pengadilan. Kejaksaan Negeri Majalengka menyita sebidang tanah milik Raskama Abdul Halim di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh. Penyitaan dilakukan karena ia merupakan terpidana kasus korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dalam program GP3K Jatitujuh tahun 2011–2012. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Yogi Purnomo, menjelaskan penyitaan dilakukan karena terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 1,3 miliar. Dalam putusan pengadilan disebutkan, jika dalam waktu sebulan tidak dibayar maka jaksa berhak menyita dan mengeksekusi aset milik terpidana. Tanah yang disita merupakan aset yang berhasil dilacak oleh tim jaksa dalam upaya pemulihan kerugian negara. Kejari Majalengka juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik terpidana untuk menutup kewajiban pembayaran tersebut. Sementara, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana PKBL dalam program GP3K yang bertujuan meningkatkan produksi pangan melalui kelompok tani. Negara mengalami kerugian sekitar 2,66 miliar dan terpidana dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti 1,3 miliar rupiah.

0 Komentar