Jangan Sampai Terlewat! Diskon 10% Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jabar

Diskon 10% Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jabar Selama Libur Lebaran
Source: pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Momen libur Lebaran 2026 dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghadirkan program menarik bagi masyarakat. Salah satunya adalah pemberian diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku dalam periode terbatas. Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Program diskon ini resmi diberlakukan mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Selama periode tersebut, masyarakat Jawa Barat dapat menikmati potongan pajak untuk kendaraan bermotor tahunan, baik roda dua maupun roda empat. Namun, perlu diperhatikan bahwa diskon ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak mencakup pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak. Ia menyarankan agar dana yang biasanya digunakan untuk kebutuhan Lebaran bisa dialihkan sebagian untuk membayar pajak kendaraan, apalagi dengan adanya potongan harga. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga:Proses Berliku! Kronologi FIFA Jatuhkan Sanksi ke Israel dari Awal Hingga PutusanKatalog Promo JSM Alfamart Spesial Lebaran 20-22 Maret 2026: Camilan & Sembako Diskon Besar!

Menariknya, layanan pembayaran pajak tetap tersedia selama masa libur Lebaran. Bahkan, pemerintah mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran secara digital. Beberapa metode yang bisa digunakan antara lain melalui aplikasi Sapawarga, SIGNAL (Samsat Digital Nasional), serta layanan KiosK Samsat atau ATM Samsat yang tersedia di kantor Samsat induk di seluruh wilayah Jawa Barat.

Tak hanya itu, petugas Samsat juga disiagakan setiap hari di kantor Samsat induk untuk membantu masyarakat dalam proses pembayaran secara online. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan dengan mudah tanpa harus mengalami kendala teknis.

Selain memberikan diskon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menghadirkan inovasi berupa sistem pembayaran pajak secara cicilan. Melalui mekanisme autodebet, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara bertahap setiap bulan. Skema ini dinilai lebih ringan karena wajib pajak dapat menentukan sendiri jumlah cicilan dan tanggal pembayaran, dengan jangka waktu maksimal hingga 12 bulan.

Keuntungan lainnya, layanan cicilan ini tidak dikenakan biaya tambahan maupun denda, sehingga semakin memudahkan masyarakat. Sistem ini juga terintegrasi secara online dengan Samsat, sehingga pembayaran menjadi lebih praktis dan tepat waktu.

0 Komentar