Lebih dari 400 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026. Dari total 433 narapidana penerima remisi, empat di antaranya langsung bebas tepat di hari raya. Pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026 membawa kebahagiaan bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Sebanyak 433 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 429 orang menerima remisi khusus satu atau pengurangan masa pidana, sementara 4 orang lainnya memperoleh remisi khusus dua dan langsung bebas saat Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan data per 21 Maret 2026, total penghuni Lapas Indramayu mencapai 689 orang, yang terdiri dari 157 tahanan dan 532 narapidana. Sebagian besar penerima remisi mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Sementara lainnya memperoleh remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Sementara itu, sebanyak 99 warga binaan belum diusulkan untuk mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan karena belum memenuhi syarat administratif, masih dalam proses pengajuan, atau belum memenuhi ketentuan masa pidana. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.