Resmi! Skema Baru Gaji Ke-13 2026 untuk ASN dan Pensiunan, Simak Rinciannya

Skema Baru Gaji Ke-13 2026 untuk ASN dan Pensiunan
Ilustrasi ASN. Source: pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah akhirnya menetapkan aturan terbaru terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, hingga para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara atas pengabdian para aparatur sekaligus stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya menjelang pertengahan tahun.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan menjelang Lebaran, gaji ke-13 memiliki jadwal tersendiri. Pemerintah memperkirakan pencairannya dimulai pada bulan Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga:Ramalan Shio Tikus dan Kerbau Selasa 24 Maret 2026: Hari Penentu, Cuan dan Kesuksesan di Depan Mata!Ramalan 12 Zodiak Selasa 24 Maret 2026 Pasca-Lebaran: Waspada Emosi & Atur Keuangan Agar Tidak Boncos!

Artinya, kedua bantuan ini tidak diberikan secara bersamaan, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini juga mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya yang menempatkan gaji ke-13 sebagai dukungan biaya pendidikan.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Dalam aturan terbaru, komponen gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur penghasilan. Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen tersebut meliputi:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja

Sementara itu, untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, terdapat tambahan berupa penghasilan tambahan (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Bagi pensiunan, komponen yang diterima menyesuaikan dengan besaran pensiun bulanan yang berlaku.

Mekanisme dan Proses Pencairan

Dalam aturan teknis terbaru, proses pencairan gaji ke-13 dilakukan menggunakan sistem aplikasi gaji berbasis digital, baik web maupun desktop. Selain itu, pengajuan pembayaran dilakukan secara terpisah dari gaji rutin bulanan melalui dokumen khusus.

Khusus pensiunan, pencairan tetap disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua lembaga ini diwajibkan menyelesaikan proses administrasi sebelum jadwal pencairan dimulai agar tidak terjadi keterlambatan.

Besaran Nominal Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima. Nilainya bergantung pada golongan, jabatan, dan komponen tunjangan yang melekat. Secara umum, nominalnya setara dengan satu kali penghasilan bulanan.

Baca Juga:Persib Pasang Target Gila! Hattrick Gelar Liga dan Kembali Bersinar di AsiaKlasemen Moto3 Usai Veda Ega Pratama Naik Podium di Brasil, Selangkah Lagi ke Puncak!

Sebagai gambaran, gaji pokok PNS tahun 2026 berkisar dari jutaan rupiah tergantung golongan, dan akan ditambah berbagai tunjangan yang membuat total gaji ke-13 bisa jauh lebih besar.

0 Komentar