Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
Dengan jumlah penerima mencapai jutaan orang, kebijakan ini menjadi salah satu program pemerintah yang berdampak luas secara ekonomi.
