Warga RW 06 Suradinaya Utara, Kelurahan Pekiringan resah akan keberadaan bangunan liar di sepadan sungai Kedung Pane. Meski mengaku telah melayangkan surat aduan ke Satpol PP untuk penindakan, namun pihak Satpol PP mengaku belum menerima aduan tersebut.
Beberapa bangunan liar terpantau berdiri tepat di atas sungai Kedung Pane yang masuk dalam wilayah RW 06 Suradinaya, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Keberadaannya pun diresahkan warga sekitar sehingga pihak RT dan RW setempat telah melayangkan teguran kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan. Bahkan pihaknya mengaku telah bersurat pada Satpol PP yang diketahui pihak kelurahan untuk segera dilakukan penindakan.
Baca Juga:Arus Balik Lebaran di Simpang Palimanan Padat Merayap – Video4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali – Video
Namun, menurut pengakuan Satpol PP, pihaknya hanya menerima surat penertiban di jembatan sekitarnya yang menjadi perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon dan hal itu sudah dilakukan penertiban. Sedangkan untuk bangunan liar di bantaran sungai belum menerima aduan.
Ia juga menyarankan warga setempat untuk mengadu kepada BBWS yang menjadi kewenangan terhadap sungai Kedung Pane tersebut.