DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna. Ketiga regulasi ini diharapkan memperkuat pelayanan publik serta mendorong kesejahteraan masyarakat.DPRD Kabupaten Cirebon resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Ketiga perda tersebut meliputi Perda Administrasi Kependudukan, Perda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Perda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan UMKM.Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyampaikan bahwa proses pengesahan berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.Ia berharap, ketiga perda ini mampu memberikan manfaat nyata, mulai dari peningkatan layanan administrasi kependudukan hingga penguatan sektor ekonomi masyarakat pesisir dan pelaku usaha kecil.Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyusun peraturan bupati sebagai aturan pelaksana guna memastikan perda dapat diimplementasikan secara optimal.DPRD Kabupaten Cirebon juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan untuk memastikan regulasi tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran di tengah masyarakat.