Langkah-Langkah Cara Lapor Pajak Online
- Berikut adalah panduan praktis pengisian SPT melalui layanan e-Filing:
- Login ke Portal Resmi: Buka situs djponline.pajak.go.id. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP Anda, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
- Pilih Menu Lapor: Setelah masuk ke dashboard, pilih menu “Lapor” dan klik ikon “e-Filing”.
- Buat SPT: Klik tombol “Buat SPT”. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan formulir mana yang sesuai dengan profil penghasilan Anda (biasanya 1770 S untuk penghasilan di atas Rp60 juta/tahun atau 1770 SS untuk di bawah itu).
- Isi Data Formulir: Masukkan tahun pajak (2025) dan status SPT (Normal). Isi data penghasilan bruto, pengurang, serta jumlah pajak yang telah dipotong sesuai dengan Bukti Potong yang Anda miliki.
- Input Harta dan Utang: Jangan lewatkan bagian ini. Masukkan detail harta yang Anda miliki secara jujur agar profil perpajakan Anda terlihat sehat dan sinkron dengan data perbankan.
- Kirim SPT: Di tahap akhir, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon yang terdaftar. Masukkan kode tersebut dan klik “Kirim SPT”.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil, Anda akan menerima BPE melalui email. Simpan dokumen ini sebagai bukti sah bahwa Anda telah menjalankan kewajiban lapor pajak.
