Cara Lapor Pajak Online Sebelum Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Berakhir

Djp spt
Cara Lapor Pajak Online Sebelum Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Berakhir
0 Komentar

Langkah-Langkah Cara Lapor Pajak Online

  1. Berikut adalah panduan praktis pengisian SPT melalui layanan e-Filing:
  2. Login ke Portal Resmi: Buka situs djponline.pajak.go.id. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP Anda, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
  3. Pilih Menu Lapor: Setelah masuk ke dashboard, pilih menu “Lapor” dan klik ikon “e-Filing”.
  4. Buat SPT: Klik tombol “Buat SPT”. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan formulir mana yang sesuai dengan profil penghasilan Anda (biasanya 1770 S untuk penghasilan di atas Rp60 juta/tahun atau 1770 SS untuk di bawah itu).
  5. Isi Data Formulir: Masukkan tahun pajak (2025) dan status SPT (Normal). Isi data penghasilan bruto, pengurang, serta jumlah pajak yang telah dipotong sesuai dengan Bukti Potong yang Anda miliki.
  6. Input Harta dan Utang: Jangan lewatkan bagian ini. Masukkan detail harta yang Anda miliki secara jujur agar profil perpajakan Anda terlihat sehat dan sinkron dengan data perbankan.
  7. Kirim SPT: Di tahap akhir, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon yang terdaftar. Masukkan kode tersebut dan klik “Kirim SPT”.
  8. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil, Anda akan menerima BPE melalui email. Simpan dokumen ini sebagai bukti sah bahwa Anda telah menjalankan kewajiban lapor pajak.
0 Komentar