Cara Membuat SKCK dengan Mudah dan Cepat di Tahun 2026

Syarat membuat SKCK
Cara bikin SKCK online
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, hingga keperluan administrasi lainnya. Oleh karena itu, memahami cara membuat SKCK dengan benar sangat penting agar prosesnya berjalan lancar.

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus membawa fotokopi KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku. Selain itu, diperlukan juga fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6. Tidak hanya itu, pemohon juga biasanya diminta mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.

Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung di kantor polisi atau melalui layanan online. Jika memilih cara offline, pemohon bisa datang ke kantor Polsek atau Polres sesuai dengan domisili. Di sana, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari. Setelah semua prosedur selesai, SKCK biasanya dapat diterbitkan dalam waktu yang relatif singkat, bahkan bisa selesai di hari yang sama.

Baca Juga:SKB 7 Menteri Soal AI di Pendidikan: Teknologi sebagai Alat, Bukan Pengganti ManusiaNokia X90 Pro Max 2026: Fokus pada Fotografi, Siap Mengubah Standar Kamera Smartphone

Sementara itu, untuk cara online, pemohon dapat mengakses situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia. Metode ini tentu lebih praktis karena dapat dilakukan dari rumah. Namun, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pengambilan SKCK yang sudah dicetak.

Biaya pembuatan SKCK juga tergolong terjangkau. Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya administrasi pembuatan SKCK adalah sekitar Rp30.000. Pembayaran dilakukan secara resmi melalui loket yang tersedia, sehingga masyarakat diimbau untuk menghindari calo agar tidak mengalami kerugian.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis, pemohon dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat dari awal, asalkan data yang dimiliki masih sama. Proses perpanjangan ini juga relatif lebih cepat dibandingkan pembuatan baru.

0 Komentar