DPMD Kab. Cirebon Salurkan Insentif Aparat Desa – Video

DPMD Kab. Cirebon Salurkan Insentif Aparat Desa
0 Komentar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan keuangan tambahan penghasilan bagi aparat pemerintah desa pada tahun 2026. Namun di Kabupaten Cirebon, pencairan baru diterima sebagian desa.‎‎Program bantuan keuangan tambahan penghasilan bagi aparat desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai direalisasikan. Namun hingga saat ini, penyaluran di Kabupaten Cirebon masih bertahap.‎‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan menyatakan, dari total 412 desa yang mendapat alokasi, baru 41 desa yang sudah menerima pencairan sebelum Lebaran. Hal ini dikarenakan batas waktu pengajuan ke provinsi yang terbatas, sehingga hanya desa yang lengkap administrasi yang dapat diproses lebih awal.‎‎Sementara itu, desa-desa lainnya masih dalam tahap pengajuan dan menunggu proses verifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyaluran sendiri dilakukan langsung ke rekening masing-masing desa.‎‎Iwan menjelaskan, program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertujuan memberikan apresiasi kepada aparat desa, sekaligus mendorong peningkatan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat.‎‎‎Besaran insentif yang diberikan yaitu dua juta rupiah per bulan untuk kepala desa, dua ratus ribu rupiah untuk sekretaris desa, seratus lima puluh ribu rupiah untuk perangkat desa, serta seratus ribu rupiah untuk anggota BPD dengan ketentuan jumlah tertentu.‎‎Iwan menegaskan, program ini tidak berkaitan dengan kebijakan dari pemerintah pusat, melainkan murni merupakan bantuan dari pemerintah provinsi. Pemerintah Kabupaten Cirebon hanya memfasilitasi proses pengajuan dan penyaluran.

0 Komentar