Satpol PP Kota Cirebon bersama Bidang Barang Milik Daerah BPKPD melakukan penertiban sejumlah bangunan liar di kawasan Stadion Bima. Diantaranya menertibkan bangunan kafe, gantangan burung serta warung.
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Stadion Bima, Selasa siang.
Sedikitnya ada dua bangunan tempat kafe, gantangan burung, dan warung yang menjadi sasaran ditertibkan oleh petugas. Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) BPKPD mengatakan penertiban ini sebagai salah satu upaya dari Bidang PBMD terkait dengan pemanfaatan aset dan pengamanan aset. Sehingga pihaknya meminta bantuan kepada Satpol PP Kota Cirebon untuk melakukan penertiban bangunan liar.
Baca Juga:Stabilitas Harga Bahan Pokok Jadi Prioritas – VideoKomisi II Sentil Perumda Farmasi Ciremai – Video
Penertiban juga dilakukan sesuai prosedur dengan menyurati yang bersangkutan, dan yang bersangkutan pernah bersurat untuk melakukan pemanfaatan aset dan permohonan sewa, namun hal ini tidak bisa karena tanah tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tanah milik Pemkot.
Petugas juga akan terus melakukan upaya penertiban untuk mengembalikan fungsi kawasan Stadion Bima sebagai Ruang Terbuka Hijau dan bebas dari bangunan-bangunan liar, untuk bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai RTH dan sarana olahraga.