Info Terbaru Dispensasi SIM Mati April 2026, Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Resminya!

Info Terbaru Dispensasi SIM Mati April 2026, Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Source: pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kabar penting bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis di awal April 2026. Kepolisian memberikan kebijakan khusus berupa dispensasi, yang memungkinkan pemilik SIM mati tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua kondisi dan hanya memiliki waktu yang sangat terbatas.

Dispensasi ini diberlakukan bertepatan dengan libur nasional Wafat Isa Almasih yang jatuh pada 3 April 2026. Pada tanggal tersebut, seluruh layanan penerbitan SIM diliburkan, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan perpanjangan seperti biasa.

Secara aturan umum, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika melewati batas waktu, meskipun hanya satu hari, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus dibuat ulang melalui proses penerbitan baru. Proses ini mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik kembali.

Baca Juga:Cek Sekarang! Status BLT Kesra Rp900 Ribu 2026 dan Syarat PenerimanyaNasib 4 Pemain Persija Jelang Habis Kontrak, Siapa Bertahan dan Siapa Harus Angkat Kaki?

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku wajib diajukan penerbitan baru. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu yang disebut sebagai keadaan kahar. Dalam situasi ini, perpanjangan SIM yang sudah mati masih bisa dilakukan berdasarkan kebijakan dari pihak kepolisian.

Nah, pengecualian inilah yang berlaku pada awal April 2026. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal 3 April 2026 masih diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru. Syaratnya, perpanjangan harus dilakukan pada keesokan harinya, yaitu 4 April 2026 saat layanan sudah kembali dibuka.

Informasi ini juga disampaikan melalui akun resmi Satpas Polda Metro Jaya. Disebutkan bahwa layanan SIM di berbagai titik seperti Satpas, gerai SIM, hingga SIM keliling diliburkan pada 3 April 2026 dan kembali beroperasi normal pada 4 April 2026. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal libur tersebut dapat langsung melakukan perpanjangan keesokan harinya dengan mekanisme biasa.

Namun perlu digarisbawahi, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang melalui kebijakan ini. Dispensasi hanya berlaku khusus untuk SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 3 April 2026. Jika masa berlaku habis di luar tanggal tersebut, maka pemilik SIM tetap harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru seperti biasa.

0 Komentar