Dalam sistem perpajakan, investasi emas digital merupakan objek pajak. Pemerintah tidak menghilangkan kewajiban pajak, namun skema dan titik pemungutannya diatur sedemikian rupa agar tidak membebani konsumen saat mereka sekadar menabung emas.
Pengecualian PPh 22 untuk Transaksi Pembelian
Berdasarkan PMK Nomor 52 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas kepada pasar fisik emas digital. Regulasi ini dirancang untuk mencegah terjadinya pungutan ganda yang merugikan. Ketika seorang investor membeli saldo emas digital melalui aplikasi resmi yang terdaftar di Bappebti (seperti Pluang, Treasury, atau Pegadaian Digital), dana yang disetorkan tidak akan dipotong PPh 22 sebesar 0,25%. Konsumen akhir yang bertujuan menyimpan nilai kekayaan dalam bentuk digital secara penuh dibebaskan dari pajak pembelian.
Wacana PPh Final dari Capital Gain di 2026
Walaupun pembelian dibebaskan dari pungutan di muka, keuntungan finansial (capital gain) yang direalisasikan ketika investor menjual emas digital di harga yang lebih tinggi tetap berstatus sebagai objek pajak. Hingga April 2026, status keuntungan ini masih menerapkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak harus menggabungkan selisih keuntungan tersebut dengan pendapatan lain, lalu dikenai PPh Pasal 17 berdasar tarif progresif.
Baca Juga:Siaran Langsung Pertandingan Semen Padang vs Persib Bandung Liga Super 2026, Apakah Live di TV atau Streaming?Mana yang Lebih Untung untuk Investasi? Cek Perbandingan Harga Perak 250 Gram atau 1 Kg
Merespons potensi kebocoran penerimaan negara, DJP saat ini sedang mengkaji mekanisme potong otomatis atau PPh Final lewat platform digital. Jika aturan ini diresmikan, penyelenggara platform akan bertindak sebagai agen pemungut pajak. Saat pengguna melakukan penarikan dana dengan status untung, sistem aplikasi akan otomatis memotong pajak dari margin keuntungan tersebut. Skema ini dinilai lebih praktis karena masyarakat tidak perlu lagi melakukan penghitungan pajak manual yang rumit setiap akhir tahun.
Beda Perlakuan: Pajak Emas Fisik vs Emas Digital
Memahami komparasi pajak emas fisik vs digital sangat krusial bagi investor dalam menentukan portofolio lindung nilai mereka. Berikut adalah perbedaan mendasar dari kedua jenis aset tersebut:
- Pajak Pembelian:
Emas Fisik: Pembelian emas batangan dalam skala besar (di atas Rp10 juta) dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion atau produsen resmi dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Pemungutan ini sudah dimasukkan ke dalam komponen harga beli. Pengecualian hanya berlaku bagi konsumen akhir dengan nilai transaksi kecil.
