Emas Digital: Seluruh transaksi pembelian dan penambahan saldo di aplikasi digital resmi dibebaskan secara penuh dari PPh Pasal 22 tanpa memandang batasan nominal transaksi.
- Pajak Penjualan (Buyback):
Emas Fisik: Menjual kembali fisik logam mulia ke produsen dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Emas Digital: Penjualan saldo digital yang mendatangkan keuntungan wajib dilaporkan sebagai penghasilan, yang pajaknya dihitung di akhir tahun lewat SPT (sebelum aturan PPh Final platform digital diterapkan).
Baca Juga:Siaran Langsung Pertandingan Semen Padang vs Persib Bandung Liga Super 2026, Apakah Live di TV atau Streaming?Mana yang Lebih Untung untuk Investasi? Cek Perbandingan Harga Perak 250 Gram atau 1 Kg
Risiko dan Keamanan Transaksi Emas Digital
Berbicara mengenai perpajakan tentu tidak terlepas dari status legalitas penyelenggara. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) hingga kuartal pertama tahun 2026 terus menemukan berbagai entitas bodong yang menawarkan imbal hasil tetap (fixed return) dari kedok investasi emas digital.
Risiko utama bertransaksi di aplikasi ilegal bukan sekadar kehilangan dana secara sepihak, namun juga konsekuensi hukum perpajakan. Bukti transaksi atau mutasi dari entitas ilegal tidak diakui oleh DJP. Oleh karena itu, syarat mutlak sebelum melakukan investasi emas digital adalah memastikan aplikasi tersebut sudah memiliki izin operasi dari Bappebti. Platform yang legal menjamin keamanan cadangan fisik dan menyediakan dokumen pelaporan (account statement) yang valid untuk keperluan lapor pajak tahunan wajib pajak.
Tips Praktis Melaporkan Emas Digital di SPT Tahunan
Salah satu kendala terbesar investor ritel saat ini adalah kebingungan dalam melaporkan kepemilikan aset digital ke dalam SPT Tahunan. Agar terhindar dari teguran pajak atau sanksi administrasi, lakukan langkah-langkah praktis berikut:
Pencatatan Saldo Harta: Emas digital yang belum dijual dan masih mengendap dalam bentuk saldo aplikasi per tanggal 31 Desember harus dilaporkan di bagian “Harta”. Gunakan kode harta 039 (Investasi Lainnya). Nilai yang dimasukkan adalah total harga perolehan (modal saat membeli), bukan nilai pasar aset tersebut pada saat pelaporan.
Pelaporan Keuntungan Trading: Apabila dalam tahun berjalan investor telah menjual sebagian saldo emas digital dan merealisasikan keuntungan (profit), total keuntungan bersih tersebut wajib dimasukkan ke dalam SPT. Masukkan ke dalam kolom “Penghasilan Dalam Negeri Lainnya” yang sifatnya belum dipotong pajak final.
