Kawasan Perempatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, kini telah bersih dari sampah setelah diangkut oleh petugas. Pihak kecamatan dan desa memasang spanduk sebagai upaya membatasi ruang gerak pembuangan sampah liar, sekaligus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat.
Tumpukan sampah liar yang sebelumnya mengganggu pemandangan dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan Perempatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, kini telah bersih setelah diangkut oleh petugas.
Upaya pembersihan ini dilakukan secara bersama-sama oleh unsur kecamatan serta para kuwu se-Kecamatan Ciledug sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
Baca Juga:Konsep Pariwisata Seperti Jogjakarta Belum Terealisasi di Cirebon – VideoDPRD Kab. Cirebon Dorong Pembangunan Infrastruktur di Momen Hari Jadi Ke-544 – Video
Selain itu, petugas Tramtib Kecamatan Ciledug juga memasang spanduk larangan membuang sampah di kawasan tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas untuk menekan maraknya pembuangan sampah liar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Camat Ciledug menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan bersama unsur kecamatan dan desa sebagai upaya membatasi ruang gerak pembuangan sampah liar, sekaligus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Ke depan, pihak kecamatan juga berencana memasang CCTV di sekitar lokasi sebagai alat pemantauan. Dengan adanya pengawasan tersebut, diharapkan dapat diketahui pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran.
Pemerintah kecamatan juga mendorong peran aktif pemerintah desa dalam mengelola sampah di tingkat wilayah. Sosialisasi pengelolaan sampah di desa diharapkan dapat menjangkau seluruh warga, termasuk para pelaku usaha kuliner agar bekerja sama dengan pihak desa dalam pengangkutan sampah.
Terkait sanksi, pemerintah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022, di mana pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga denda maksimal sebesar lima ratus ribu rupiah.
Meski demikian, pendekatan edukasi dan persuasif tetap menjadi langkah utama pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.