Wajib Tahu! Ini Daftar Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Salah!

foto
ilustrasi: operasi pakai bpjs/ foto: freepik/stefamerfik
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Buat kamu yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, pasti sudah nggak asing lagi sama manfaatnya. Program ini jadi andalan banyak orang karena bisa bantu biaya berobat tanpa bikin kantong jebol.

Sistemnya mirip asuransi, jadi kamu cukup bayar iuran tiap bulan. Selama statusnya aktif, kamu bisa berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, mulai dari klinik, puskesmas, sampai rumah sakit.

Nah, salah satu layanan yang sering bikin penasaran adalah soal operasi. Banyak yang mengira semua jenis operasi ditanggung BPJS. Padahal, kenyataannya nggak semua tindakan bisa dicover. Ada yang ditanggung, tapi ada juga yang tidak.

Baca Juga:Update Loker Cirebon April 2026! Puluhan Perusahaan Buka Lowongan, Fresh Graduate Bisa DaftarJangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026 dari Latihan hingga Race

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung:

  1. Operasi akibat kecelakaan (biasanya ditanggung asuransi lain)
  2. Operasi kosmetik atau estetika (yang tujuannya hanya mempercantik diri)
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri atau kelalaian
  4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri
  5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS (misalnya tanpa rujukan)

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kabar baiknya, cukup banyak juga operasi yang ditanggung BPJS. Mengacu pada Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, berikut daftarnya:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi (pencabutan gigi bungsu)
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler (pembuluh darah)
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen (implan tulang)
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Cara Supaya Operasi Ditanggung BPJS

Biar biaya operasi kamu bisa ditanggung, ada alur yang wajib diikuti:

  • Datang dulu ke faskes tingkat pertama (klinik/puskesmas)
  • Diperiksa oleh dokter
  • Jika perlu operasi, kamu akan diberi surat rujukan ke rumah sakit
  • Dokter rumah sakit akan menentukan jadwal operasi

Syarat yang Harus Disiapkan

Jangan lupa, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KIS yang masih aktif
  • Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
  • Kartu pasien dari rumah sakit

Intinya, BPJS Kesehatan memang bisa menanggung banyak jenis operasi, bahkan yang tergolong besar sekalipun. Tapi tetap ada batasan dan aturan yang harus dipatuhi.

0 Komentar