RADARCIREBON.TV – Pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendorong proses reintegrasi sosial secara bertahap. Hal ini juga berlaku dalam kasus yang melibatkan Doni Salmanan, terpidana perkara penipuan investasi berbasis binary option yang sempat menjadi sorotan publik. Setelah menjalani masa hukuman selama beberapa tahun, yang bersangkutan resmi memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung, pada 6 April 2026.
Kebijakan pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kepala Divisi Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat, Kusnali, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek administratif dan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Dalam hal ini, Doni Salmanan dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk menunjukkan perilaku yang baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Salah satu faktor utama yang mendukung pemberian pembebasan bersyarat adalah akumulasi remisi atau pengurangan masa hukuman yang diperoleh. Selama menjalani masa pidana, Doni tercatat memperoleh remisi dengan total durasi mencapai 13 bulan dan 105 hari. Remisi tersebut diberikan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang umumnya mempertimbangkan aspek kedisiplinan, partisipasi dalam program pembinaan, serta kepatuhan terhadap tata tertib lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya pengurangan masa hukuman tersebut, waktu yang harus dijalani menjadi lebih singkat dari vonis awal yang dijatuhkan.
Baca Juga:Dinamika Pergerakan Saham BUMI: Analisis Tekanan Jual Asing dan Fluktuasi Harga di Bursa Efek IndonesiaMediasi Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online – Video
Selain aspek perilaku dan remisi, pemenuhan kewajiban finansial juga menjadi bagian penting dalam proses pembebasan bersyarat. Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah melunasi denda sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya dijatuhkan melalui putusan pengadilan. Pembayaran denda tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sebagai institusi yang berwenang dalam pelaksanaan putusan hukum. Pelunasan kewajiban ini menjadi indikator bahwa terpidana telah memenuhi tanggung jawab hukumnya secara menyeluruh.
Meskipun telah memperoleh status bebas bersyarat, hal tersebut tidak berarti yang bersangkutan sepenuhnya bebas tanpa pengawasan. Dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat tetap diwajibkan untuk menjalani masa pengawasan di luar lembaga pemasyarakatan. Doni Salmanan, misalnya, diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara rutin kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses adaptasi kembali ke masyarakat berjalan dengan baik serta untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.
