RADARCIREBON.TV – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terus menunjukkan perkembangan signifikan melalui langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka memperdalam pengusutan perkara tersebut, KPK memanggil sembilan orang saksi yang berasal dari berbagai biro penyelenggara haji (BPH) di wilayah Jawa Timur dan Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan guna memperjelas alur peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari sembilan saksi yang dipanggil, empat orang diperiksa di Jawa Timur, sementara lima lainnya menjalani pemeriksaan di Jakarta. Proses pemeriksaan di Jawa Timur dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan pemeriksaan di Jakarta berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Pemilihan lokasi ini mencerminkan upaya efisiensi serta kemudahan akses bagi para saksi yang berada di wilayah masing-masing.
Para saksi yang diperiksa terdiri atas individu yang memiliki posisi strategis dalam perusahaan biro perjalanan haji dan umrah. Di Jawa Timur, saksi yang dipanggil meliputi manajer operasional, direktur keuangan, manajer visa, serta direktur dari beberapa perusahaan travel. Sementara itu, di Jakarta, saksi yang diperiksa mencakup manajer haji dan umrah, staf divisi haji, staf operasional, pengurus perusahaan, hingga direktur perusahaan travel. Keterlibatan berbagai pihak dari sektor penyelenggara perjalanan ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada aktor utama, tetapi juga pada pihak-pihak yang berpotensi memiliki informasi relevan terkait praktik pengelolaan kuota haji.
Baca Juga:Dinamika Pergerakan Saham BUMI: Analisis Tekanan Jual Asing dan Fluktuasi Harga di Bursa Efek IndonesiaBreakingnews!! KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK mulai mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan distribusi kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka bersama seorang staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Penetapan ini menjadi titik penting dalam kasus tersebut, mengingat posisi strategis keduanya dalam pengambilan kebijakan terkait penyelenggaraan haji.
Selain itu, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang mengungkap adanya kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026 KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
