RADARCIREBON.TV – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan adanya potensi benturan filosofi hukum dalam penerapan aturan tersebut, khususnya terkait perlindungan hak milik warga negara.
Menurut Soedeson, konsep perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau dikenal sebagai non-conviction based berpotensi bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mengedepankan prinsip in rem, yaitu fokus pada objek atau barang, sementara sistem hukum Indonesia yang menganut civil law lebih menitikberatkan pada in personam atau subjek hukum (orang).
“Ini persoalan mendasar. Kita menganut sistem yang berfokus pada orang, bukan langsung kepada barang. Jika dipaksakan, bisa terjadi pergeseran yang berbahaya dalam praktik hukum,” ujarnya.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Beri Catatan Untuk Disbudpar – VideoHMI Desak RUU Perampasan Aset Disahkan – Video
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut berisiko melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas kepemilikan harta benda.
Soedeson menekankan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak atas perlindungan harta kekayaan. Bahkan, menurutnya, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pun tetap tidak boleh kehilangan hak tersebut sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengingatkan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan hakim. Oleh karena itu, proses perampasan aset harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pandangannya, istilah “perampasan” itu sendiri menjadi persoalan jika dilakukan tanpa proses hukum yang jelas. Ia menilai tindakan penyitaan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebagai bagian dari proses hukum, bukan langsung merampas aset sebelum adanya keputusan pengadilan.
“Hukum itu adalah proses. Tidak bisa karena dianggap berlebihan, harta seseorang langsung diambil. Itu berbahaya dan bisa melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.
Selain itu, Soedeson juga menyoroti wacana penghapusan unsur “kerugian negara” dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menilai, jika penegakan hukum hanya berfokus pada delik penipuan (fraud) tanpa adanya batasan kerugian negara, maka potensi penyalahgunaan kewenangan akan semakin besar.
