RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Hak Harta Warga Dilindungi UUD

Sidang RUU Perampasan Aset
Sidang RUU Perampasan Aset Foto : @dpr_ri
0 Komentar

Menurutnya, keberadaan unsur kerugian negara selama ini menjadi batas yang jelas dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Tanpa batasan tersebut, aparat penegak hukum dikhawatirkan dapat bertindak secara berlebihan.

“Kalau kerugian negara dihapus, maka batasannya menjadi tidak jelas. Ini bisa berdampak luas, bahkan berpotensi menyeret banyak aparatur sipil negara ke dalam proses hukum,” jelasnya.

RUU Perampasan Aset sendiri sebelumnya diusulkan sebagai langkah untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa implementasinya harus dirancang dengan sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Beri Catatan Untuk Disbudpar – VideoHMI Desak RUU Perampasan Aset Disahkan – Video

Perdebatan ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat merumuskan regulasi yang tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi konstitusi dan keadilan hukum di Indonesia.

0 Komentar