Sejumlah restoran di Kota Cirebon, menunggak pembayaran pajak. Untuk memberi teguran, pemerintah daerah memasang stiker peringatan untuk bisa membayarkan pajaknya, dan jika masih membandel, bisa pencabutan izin usaha.
Sejumlah restoran yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon, dipasang stiker oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, BPKPD Kota Cirebon, dengan tulisan objek pajak ini belum melunasi pembayaran pajak daerah, dalam pengawasan.
Hal itu, menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah, pasalnya, setiap restoran, saat konsumen membeli makanan, akan membayar makanan termasuk pajak sekitar 10 persen, yang dibebankan kepada konsumen. Sehingga BPKPD mengambil langkah tegas, dengan memasang stiker, yang sebelumnya sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali.
Baca Juga:Satgas Perlindungan Pekerja Didorong Segera Dibentuk – VideoPemkab Cirebon Siap Terapkan WFH Pada Hari Jumat – Video
Potensi tunggakan pajak restoran, diklaim menghambat pendapatan pajak ratusan juta rupiah. Sehingga pemerintah daerah, terus melakukan upaya agar restoran besar yang pusatnya di Jakarta dan membuka cabang di Kota Cirebon bisa segera melakukan kewajiban membayar pajak.
BPKPD juga akan terus melakukan upaya monitoring, dan mengingatkan perusahaan khususnya di bidang restoran, untuk taat pajak. Jika tetap membandel, akan ada tindak lanjut tegas, sampai sanksi pencabutan izin usaha.