Syarat Lengkap Penerima Bansos 2026: PKH dan BPNT Cair April, Ini Cara Ceknya

Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos Foto : pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada April 2026. Program yang cair pada periode ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang merupakan bagian dari penyaluran triwulan kedua tahun ini.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan berdasarkan data terbaru yang diperbarui setiap bulan. Untuk triwulan kedua, pencairan dimulai pada pekan kedua April 2026.

Program bansos ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung pendidikan anak dari keluarga prasejahtera. Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar.

Baca Juga:Cara Menurunkan Desil Agar Bisa Mendapat Bansos, Ini Langkah Resmi dari KemensosKabar Terbaru! Bantuan Langsung Tunai (BLT Kesra) Resmi Berakhir, Ini Bansos yang Masih Cair di 2026

Bansos PKH ditujukan kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan besaran bantuan mulai dari Rp225.000 hingga Rp2.700.000 yang disalurkan setiap tiga bulan. Sementara itu, BPNT juga diberikan kepada sekitar 18 juta KPM dengan nominal Rp600.000 per tiga bulan dalam bentuk saldo elektronik untuk pembelian bahan pangan.

Adapun bantuan PIP menyasar sekitar 19,48 juta siswa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun, yang pencairannya dilakukan secara bertahap.

Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi penerima PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Termasuk dalam kategori KPM seperti ibu hamil, anak usia dini (0–6 tahun), siswa SD hingga SMA, lansia 70 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas

Syarat Penerima BPNT

Berikut syarat penerima BPNT:

  • WNI dengan KTP dan KK
  • Terdaftar dalam data Kemensos (DTKS/DTSEN)
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Bersedia menggunakan bantuan untuk kebutuhan pangan
  • Tidak sedang dikenai sanksi bansos

Syarat Penerima PIP

Untuk bantuan pendidikan melalui PIP, syaratnya antara lain:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Termasuk kategori khusus seperti yatim/piatu, korban bencana, putus sekolah, atau memiliki kondisi tertentu lainnya
  • Terdaftar di sekolah formal maupun nonformal
0 Komentar