Pendataan Ratusan Tenant Di Mal – Video

Pendataan Ratusan Tenant Di Mal
0 Komentar

Pasca adanya pemasangan stiker di sejumlah resto karena belum melakukan kewajiban bayar pajak, pemerintah daerah, kembali turun melakukan pengecekan ratusan tenant di mall, untuk di data. Hal itu guna mengoptimalkan potensi pajak di sektor reklame.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, BPKPD, kembali turun langsung, melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Sebelumnya, sejumlah resto yang belum melakukan pembayaran pajak, dipasang stiker untuk mengingatkan kewajiban bayar pajak.

Kali ini, para petugas mendata satu persatu tenant yang ada di area mal di Kota Cirebon, untuk mengidentifikasi potensi pajak reklame yang terpasang di dalam mal. Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Adi Aulia Isbandi menjelaskan, pendataan ini bertujuan untuk memperluas basis wajib pajak reklame, dengan target ratusan tenant bisa terdata, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dari pajak reklame.

Baca Juga:80 Persen ASN Kab. Cirebon Akan Bekerja Dari Rumah Saat WFH – VideoJalan Sindanglaut Pabuaran Rusak – Video

Pendataan ini dilakukan karena ada regulasinya, setiap reklame yang terpasang memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah dan peraturan wali kota. Terutama terkait tarif pajak yang dikenakan, bahkan untuk ukuran reklame paling kecil, memiliki ketentuan tarif tersendiri.

Selain pendataan tenant di dalam mall, petugas juga turut mendata tenant di area luar kawasan mall, baik yang fokus penjualan jasa, maupun di bidang pakaian, serta kuliner.

0 Komentar