Kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan dan anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Kuningan. Seorang pria inisial A.H. 36 tahun ditangkap polisi karena melakukan aksi bejat berkedok pengobatan alternatif.
Kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan dan anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Kuningan. Seorang pria inisial A.H. 36 tahun ditangkap polisi karena melakukan aksi bejat berkedok pengobatan alternatif, dengan modus mengaku mampu menghilangkan aura negatif.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menyebutkan, Satuan Reserse Kriminal telah menerima laporan dari para korban dan telah mengamankan terduga pelaku, saat ini petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:80 Persen ASN Kab. Cirebon Akan Bekerja Dari Rumah Saat WFH – VideoJalan Sindanglaut Pabuaran Rusak – Video
Terbongkarnya aksi bejat pelaku, berawal saat petugas menerima laporan tindak pidana pada Minggu 5 April 2026, sekitar pukul 12 siang, di wilayah Kecamatan Kuningan. Salah satu korban merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan ini diperkuat dengan adanya saksi yang mengetahui aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mencatat jumlah korban mencapai 5 orang. 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan dua lainnya perempuan dewasa.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun yang memiliki kemampuan melihat dan membersihkan aura negatif. Korban dibujuk untuk menjalani pengobatan. Namun dalam praktiknya, pelaku justru melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian sensitif korban saat proses yang disebut sebagai cara pengobatan.
Polisi mengungkap, aksi tersebut umumnya terjadi setelah korban melakukan pengobatan lebih dari satu kali.
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan, korban anak mengalami trauma dan syok akibat perbuatan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 414 ayat 2 dan atau pasal 415 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, mengingat praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2017.
Baca Juga:Sejumlah Resto Di Kota Cirebon Nunggak Bayar Pajak – VideoDLH Kabupaten Cirebon Genjot Pemulihan Lingkungan – Video
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau pernah mengalami kejadian serupa. Warga juga diimbau lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki kejelasan identitas maupun izin.