Rencana Pemerintah Kota dalam menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk proyek penerangan jalan menuai sorotan. DPRD menilai kebijakan tersebut belum menjadi kebutuhan prioritas dan berpotensi membebani anggaran daerah dalam jangka panjang.
Dalam beberapa bulan terakhir, Wali Kota Cirebon menggagas skema pembiayaan alternatif melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha atau KPBU untuk pembangunan alat penerangan jalan. Secara regulasi, skema ini memang diperbolehkan dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015.
Namun, DPRD menilai penerapan KPBU harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang saat ini sedang tidak dalam kondisi optimal. Penurunan transfer ke daerah (TKD) serta penyesuaian sejumlah sektor pendapatan membuat APBD mengalami penurunan signifikan, dari sebelumnya sekitar 1,7 triliun rupiah menjadi 1,4 triliun rupiah.
Baca Juga:DPMD Soroti Kuwu Bermasalah & Tersangkut Persoalan Hukum – VideoBupati Kecewa Masalah Sampah Tak Kunjung Teratasi – Video
Selain itu, proyek penerangan jalan dinilai bukan kebutuhan mendesak. Dari total kebutuhan sekitar 14 ribu titik penerangan, sekitar 90 persen telah terpenuhi. DPRD mempertanyakan urgensi proyek tersebut, terutama jika dibandingkan dengan persoalan lain yang lebih krusial seperti infrastruktur jalan rusak, pengelolaan sampah, hingga pembiayaan layanan kesehatan dan pendidikan.
Dalam pemaparan awal, proyek KPBU untuk penerangan jalan diperkirakan menelan anggaran hingga 105 miliar rupiah dengan skema pembayaran selama 10 tahun, atau sekitar 20 miliar rupiah per tahun. DPRD khawatir skema cicilan ini justru akan membebani keuangan daerah di masa mendatang.
DPRD juga menyoroti bahwa proyek KPBU seharusnya diarahkan pada sektor yang memiliki dampak ekonomi lebih besar, seperti pengelolaan sampah yang dinilai lebih potensial menarik investasi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Saat ini, pemerintah daerah disebut masih dalam tahap penyusunan studi kelayakan awal. DPRD mengingatkan pentingnya mengkaji ulang proyek tersebut, guna menghindari beban dalam pelaksanaan dan pembiayaan di kemudian hari.