Pemkab Cirebon mulai menerapkan kebijakan work from home atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi kerja.
Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon mulai memberlakukan kebijakan work from home, WFH bagi ASN mulai Jumat 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumakito, menjelaskan sejumlah organisasi perangkat daerah sudah mulai menerapkan WFH per hari ini, namun sebagian lain masih dalam tahap penyesuaian termasuk BKPSDM sendiri.
Baca Juga:DPMD Soroti Kuwu Bermasalah & Tersangkut Persoalan Hukum – VideoBupati Kecewa Masalah Sampah Tak Kunjung Teratasi – Video
Dalam penerapannya, Pemkab Cirebon mengatur komposisi ASN sebesar 80 persen bekerja dari rumah dan 20 persen tetap bekerja di kantor. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat struktural dan lini pelayanan publik yang tetap harus siaga di kantor.
Selain itu, penerapan WFH juga mempertimbangkan jenis pekerjaan dan kemampuan ASN dalam menggunakan teknologi. Termasuk penggunaan sistem absensi berbasis lokasi yang terintegrasi dengan data domisili pegawai.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, menyebut kebijakan ini memang sudah seharusnya diterapkan. Namun untuk instansi pelayanan seperti Disdukcapil, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
Ia menegaskan, Disdukcapil sejak awal tidak menerapkan WFH secara penuh. Mengingat tingginya kebutuhan layanan administrasi kependudukan yang mencapai ribuan berkas setiap hari.
Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus melakukan evaluasi terkait penerapan WFH. Agar tetap seimbang antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik.