Dengan demikian, selisih atau spread antara harga jual dan harga buyback emas Antam saat ini adalah Rp265.000 per gram. Selisih ini merupakan biaya yang harus diperhitungkan oleh para investor, karena emas hanya cocok untuk investasi dalam jangka panjang di mana kenaikan harga mampu menutup selisih tersebut sekaligus memberikan laba.
Kenaikan harga buyback yang lebih tinggi daripada kenaikan harga jual menjadi sinyal positif bagi para pemilik emas Antam yang berencana menjual kembali logam mulia mereka. Semakin tinggi harga buyback, semakin besar pula keuntungan yang bisa diperoleh saat menjual emas.
Apa yang Mendorong Kenaikan Harga Emas?
Kenaikan harga emas Antam hari ini sejalan dengan pergerakan harga emas dunia yang juga menunjukkan rebound. Mengacu pada data perdagangan Jumat (17/7/2026), harga emas di pasar spot ditutup di posisi US$ 4.016,69 per troy ons, melonjak 1,18%. Pada Sabtu pagi (18/7), harga emas dunia bergerak di kisaran US$ 3.998,8 per ons.
Baca Juga:Update Harga Emas Batangan Antam 16 Juli 2026: Turun Tipis, Buyback Ikut MelemahUpdate Harga Buyback Emas Batangan Antam Hari Ini Melonjak Rp30.000, Cek Nilai Terbarunya
Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih berada di level tinggi. Rupiah tercatat masih bertahan di atas Rp18.000 per dolar AS, dengan kurs referensi JISDOR Bank Indonesia pada 16 Juli 2026 berada di Rp18.041 per dolar AS. Pelemahan rupiah ini membuat harga emas yang dipatok dalam dolar AS menjadi lebih mahal ketika dikonversi ke rupiah.
Selain itu, ketidakpastian geopolitik global, termasuk meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, turut mendorong permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven. Di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian, emas tetap menjadi pilihan utama bagi investor yang ingin melindungi nilai aset mereka.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak penjualan kembali emas (buyback):
- Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
- PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
