Jatim Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp 1.891.567
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567,12. Angka ini naik...
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567,12. Angka ini naik...
Sebanyak 154 dari 254 tempat wisata di Jawa Timur telah dibuka, seiring dengan pelonggaran di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat...