Seorang Kepala Desa di Kabupaten Brebes, ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, karena mengggunakan sejumlah dana bantuan dari pemerintah, seperti dana desa, untuk melakukan penggandaan uang. Atas perbuatannya sang Kades ini, terancam kurungan penjara hingga 20 tahun penjara.
https://youtube.com/watch?v=694ZfYfuPg8
Seorang Kades Di Brebes Ditahan Polisi
