Kantor Imigrasi Kelas Dua TPI Cirebon akhirnya mendeportasi WNA asal Thailand, Miss Boonnam Johnam, yang akan diberangkatkan Rabu malam. Sebelumnya proses pemeriksaan sudah ditempuh, dan WNA tersebut diketahui melanggar pasal 75 ayat 1 dan 2 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga langsung dipulangkan.
https://youtube.com/watch?v=wUgCfSudvo4