Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mendorong, masyarakat untuk melegalkan hak tanah. Pemkab mencatat, 41 persen bidang tanah di Kabupaten Cirebon sudah bersertifikat. Melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL, diharapkan BPN dapat segera menyelesaikan program tersebut.
https://youtube.com/watch?v=5WnBnchdLt4