Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen, membuat tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha di daerah terhadap Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (uupk) masih rendah. Hal itu membuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional berusah membangun jejaring informasi dengan sejumlah pihak.
https://youtube.com/watch?v=zM9zsMK_wk0