Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 144 Juta

0 Komentar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Palangkaraya, Kalimantan Tengah memusnahkan barang milik negara  yang merupakan hasil penindakan periode 2020 dan Desember 2019. Barang yang dimusnahkan diantaranya adalah produk hasil olahan tembakau, tembakau iris, minuman mengandung etil alkohol serta senjata api, dengan total nilai barang sebesar Rp 144.360.747.
https://youtube.com/watch?v=2ElvnpPE-HA

0 Komentar