Pencanangan Kawasan Emisi Bersih, Ini Harapan RK

Pencanangan Kawasan Emisi Bersih, Ini Harapan RK
0 Komentar

BANDUNG –  Sebanyak 50 kendaraan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar difasilitasi untuk mengikuti uji emisi. Kegiatan ini sebagai bentuk  nyata dalam upaya mencegah pencemaran udara dari transportasi.

“Rangkaian kegiatan ini merupakan pencanangan kawasan emisi bersih di perkantoran Provinsi Jawa Barat. Diharapkan, kualitas udara di kawasan Gedung Sate dan lingkungan perkantoran baik,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Selasa (25/01/22).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, kategori udara di Jawa Barat dalam kondisi baik dan tidak tercemar. Indeks kualitas udara pada tahun 2021 sebesar 79,34.

Baca Juga:Sepakat, Ridwan Kamil Pemimpin Nasional Representasi Orang Sunda, Ini Kata Para TokohMerdeka Udara

“Konsentrasi pencemar udara di Jawa Barat masih memenuhi ambang batas yang ditetapkan peraturan. Meskipun mengalami peningkatan seiring dengan aktivitas masyarakat yang kembali meningkat,” kata Gunernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Namun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, hal tersebut tidak boleh melengahkan. Apalagi, berkaca pada gugatan udara di DKI Jakarta, Jabar dan Banten beberapa waktu lalu, harus menjadi dorongan untuk terus memperbaiki kondisi udara di Jawa Barat lebih baik lagi.

“Sehingga mampu menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan produktivitas,” tegasnya.

Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil menjelaskan, dari beberapa penyebab polusi udara yang ada, emisi transportasi penyumbang pencemaran tertinggi sebanyak 85 persen. Sehingga, kata dia, menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah emisi gas buang dari kendaraan bermotor di Jawa Barat masih memenuhi ambang batas atau telah melampauinya.

Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil memaparkan, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana salah satu upaya pencegahan pencemaran udara adalah kewajiban bagi setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan, harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi.

Lebih lanjut dijelaskan, jika pemenuhan ketentuan baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

“Sehingga ke depannya, hasil uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat untuk memperpanjanh surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ketentuan ini berlaku sejak PP No. 2 Tahun 2021 diundangkan. Berarti akan diberlakukan tahun 2023,” paparnya.

0 Komentar