INGAT !!!  Prakerja 2023 Tidak Sama Seperti Bansos Lagi 

prakerja 2023
BERBEDA. Program prakerja 2023 tidak sam seperti bansos lagi
0 Komentar

BERBEDA. Program prakerja 2023 tidak sam seperti bansos lagi
INGAT !!!  Prakerja 2023 Tidak Sama Seperti Bansos Lagi 

INGAT !!!  Prakerja 2023 Tidak Sama Seperti Bansos Lagi 

RADARCIREBON.TV –  Prakerja 2023 memang menjadi progam yang sangat di tungu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

Prakerja tahun 2023 akan lebih di fokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktifitas angkatan kerja yaitu bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan intensif pasca pelatihan.

Baca Juga:OH INI TERNYATA Arti Rungkad, Kata Dalam Bahasa Jawa yang Viral di Sosial Media.Lirik dan Arti Lagu Rungkad yang Viral di Sosial Media Bikin Penarasan? Simak di Sini 

Prakerja ini akan dilanjutkan denga skema normal pada 2023 dan akan melanjutkan hingga akkhir kuartal IV-2022.

Nah dengan skema itu juga pemeintah akan menambah anggaran sebesar 5 triliun dengan target masyarakat sebanyak 1,5 juta orang.

Dari semu pihak dapat memulai persiapan serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan adanya perubahan skema yang akan di laksanakan di tahun 2023.

Prakerja 2023 tidak lag bersifat semi bansos,maka bagi penerima bantuan seperti BSU, BPUM, PKH, bisa menerima kartu prakerja karena untuk reskiliing, buan bansos lagi ya.

Dengan adanya skema normal pada tahun 2023 pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang akan di terima sebsear 4,2 juta per orang, berikut riciannya 3,5 juta intensif pasca pelatihan, 600 ribu akan di berikan 1 kali, intensif survey 100 ribu.

Jumlah ini sedikit berbeda dengan skema sebelumnya, nominal uang tunai lebih banyak di terima peserta prakerja.

Sebelumnya prakerja mendapatkan sebesar 3,55 juta, berikut riciannya

  1. Bantuan biaya pelatihn 1 juta
  2. Intensif pasca pelatihan 4 x 600 atau 2,4 juta
  3. Intensif survey mencapai 150 ribu.

Syarat terbaru kartu prakerja 2023

  1. WNI (warga neraga Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja buruh yang terkena phk atau pekerja buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi klerja.
  4. Bukan pejabat Negara pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI , anggota polri, kepala desa, dan perangkat desa, dan direksi\komisaris \dewan pengawas paa BUMN atau BUMD.
  5. Maksimal 2 nik (nomor induk kependudukan) dalam 1 kk (kartu keluarga) yang menjadi peserta kartu prakerja.

Proses penetapan pekerja di pengaruhi banyak faktor dari nilai masing-masing pesyaratan, di liat juga usia, tigkat pendidikan, termasuk juga angka penganguran di lokasi KTP dia berasl dari mana dan lain-lain.

Baca Juga:Barang EnakApa Penyebab Anak Mengalami Stunting dan Bagaimana Mencegahnya? Berikut Ulasannya

Karena kartu prakerja juga pembagiannya berdasarkan wilayah atau domisili masyarakat tinggal.

Dan prakerja juga memastikan bahwa peserta baik penganguran maupun sudah bekerja memiliki peluang yang sam untuk lulus menjadi peserta prakerja.

Dan jika ada masyarakat yang tidak lulus di gelombang pertama. masih memiliki kesempatan untuk lolos pada gelombang selanjutnya. Karena tiap gelombang mempunyai kuotanya sendiri-sendiri. (*)

 

0 Komentar