9. Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id
Setelah berhasil membuat EFIN anda bisa langsung lapor SPT melalui e-filing.
Perlu anda tahu, bahwa terdapat 2 jenis formulir yang harus di pilih sesuai penghasilannya dalam setahun, yakni formulir 1770 dan juga formulir 1770 S, formulir tersebut untuk masyarakat wajib pajak (WP) yang berstatus pegawai atau karyawan. Masyarakat wajib pajak (WP) dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Baca Juga:Ini Langkah-langkah Sebelum Melakukan Laporan SPT TahunanSudah Rilis di Indonesia! Simak, Berikut Harga Smartphone Canggih Infinix Zero 5G 2023
Perbedaan masing-masing dari dua jenis formulir tersebut yakni formulir 1770 hanya untuk untuk wajib pajak (WP) yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun nya menggunakan formulir 1770 S.