RADARCIREBON.TV – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki NPWP wajib melakukan lapor SPT pada setiap tahunnya. Hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat pribadi dan juga badan perusahaan atau bisnis tertentu. Namun, terlihat masih banyak yang tidak patuh yakni tidak melapor dengan alasan tidak ada waktu untuk datang ke kantor pajak. Padahal, sekarang lapor SPT tahunan sekarang sudah bisa dilakukan secara online! yuk simak cara mudah dan cepat lapor SPT tahunan online pada artikel berikut ini!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian keuangan sudah mengingatkan kepada masyarakat pribadi dan juga kepada badan perusahaan atau bisnis tertentu diwajibkan untuk wajib pajak (WJ) melakukan lapor SPT tahunan tepat waktu.
Untuk pelaporan SPT tahun 2022, batas waktu yang tersisa kurang dari 2 bulan lagi yakni pada tanggal 31 Maret 2023 bagi wajib pajak (WP) masyarakat pribadi. Sementara, tenggat waktu bagi wajib pajak (WP) badan perusahaan atau bisnis ditetapkan pada tanggal 30 April 2023.
Baja Juga: Ini Langkah-langkah Sebelum Melakukan Laporan SPT Tahunan
Baca Juga:Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online di Website DJPIni Langkah-langkah Sebelum Melakukan Laporan SPT Tahunan
Berikut langkah-langkah lapor SPT secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.