8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang di kirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang di kirimkan ke email.
Terdapat 2 jenis formulir yang harus anda pilih sesuai penghasilannya dalam setahun, yakni formulir 1770 dan juga formulir 1770 S, formulir tersebut untuk masyarakat wajib pajak (WP) yang berstatus pegawai atau karyawan. Masyarakat wajib pajak (WP) dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Adapun perbedaan masing-masing dari dua jenis formulir tersebut yakni formulir 1770 untuk wajib pajak (WP) yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahunnya menggunakan formulir 1770 S.
Baca Juga:Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online di Website DJPIni Langkah-langkah Sebelum Melakukan Laporan SPT Tahunan
Nah, jadi tunggu apa lagi? cara mudah dan cepat lapor SPT sudah ada lho! Yuk lakukan lapor SPT tahunannya.