Sosialsiasi Perda Pesantren

0 Komentar

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat fraksi Golkar Lili Eliyah SH MM menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan pesantren, di Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Provinsi Jawa Barat diketahui dan dikenal sebagai daerah religius, terbukti dengan banyaknya sebaran pesantren di Jawa Barat, sekitar 28 persen pesantren di seluruh Indonesia ada di Jawa Barat.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Lili Eliyah mengatakan, saat ini Jawa Barat sudah memiliki peraturan daerah, perda penyelenggaraan pesantren. Berdasarkan yang sudah terdata, saat ini di Jawa Barat terdapat 12.000 pesantren. Sehingga saat dirinya reses, banyak masukan tentang pendidikan agama di tengah masyarakat khususnya soal pesantren.

Baca Juga:PT Nirwana Disebut Ingkar Janji  Potong Anggaran SPPD untuk Setor Iuran Kepada Sunjaya

Keberadaan perda tersebut dibuat untuk kemandirian pesantren. Pasalnya tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren. Dengan adanya perda pesantren ini, setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi. Perda ini adalah bentuk kepedulian anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren khususnya di Jawa Barat.

Nantinya dengan adanya perda pesantren, data pesantren dapat terintegrasi di Provinsi Jawa Barat. Sehingga kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.

Dengan keberadaan perda pesantren ini, dirinya berharap terjadi pemerataan untuk semua lembaga pendidikan yang berbadan hukum. Sehingga serapan-serapan apbd bisa dirasakan oleh pendidikan non formal juga.

0 Komentar