Daftar Lelang Mobil Murah 2022 Beserta Syarat Dan Ketentuannya.

Daftar Lelang Mobil Murah 2022 Beserta Syarat Dan Ketentuannya.
syarat dan ketentuan lelang/foto:https://www.carmudi.co.id/
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Membeli mobil bekas jadi cara banyak orang yang ingin memiliki kendaraan tersebut dengan bujet pas-pasan. Mobil bekas yang murah bisa dibeli melalui banyak cara, salah satunya lelang mobil murah.

Mobil bekas pastinya mempunyai kelebihan dan kekurangan pada umumnya. Namun, setidaknya mobil bekas di tawarkan dengan harga yang lebih rendah di bandingkan versi baru.

Ini menjadi alasan utama banyak orang memilih mobil bekas. Mobil ini bisa di dapat lewat berbagai cara selain lelang.

Baca Juga:HARGA MOBIL DAIHATSU AYLA MATIC. MASIH MURAH DAN AMAN DI KANTONG!4 Android TV Terbaik 2022, Dapat Siaran Digital Tanpa STB

Carmudian bisa juga membeli mobilnya di situs jual beli online, showroom, dan lain-lain. Mobil lelang pun lebih banyak di pilih karena mobil ini biasanya di jual dengan harga lebih murah meski di nilai masih cukup baru.

Di Indonesia sendiri, mobil lelang jadi incaran sebagian orang untuk di koleksi. Ada juga yang memang menggunakan mobilnya untuk sehari-hari.

Syarat dan Ketentuan Lelang Mobil

1.Berikut ini syarat dan ketentuan ikut lelang yang perlu di ketahui.

  1. Peserta lelang menyetujui transaksi yang di lakukan dan tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Peserta lelang taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia di mana berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Waktu yang di gunakan adalah waktu server.
  4. Peserta lelang di anggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
  5. Peserta lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang di lakukan.
  6. Peserta lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masingĀ­-masing. Penyelenggara lelang tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun peserta lelang.
  7. Jangka waktu peserta lelang melakukan penawaran:
    1. Penawaran tertutup (closed bidding): Setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
    2. Penawaran terbuka (open bidding): Setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.
0 Komentar