Selanjutnya, ada syarat yang perlu di penuhi agar bisa mendapat STB gratis. Pertama, seorang WNI yang di buktikan dengan menggunakan KTP, penerima set top box gratis termasuk warga miskin, mempunyai televisi serta KK sebagai pelengkap. Kedua, harus terdaftar dalam DTKS Kemensos dan yang ketiga, lokasi penerima bantuan STB gratis harus berada dalam cakupan wilayah yang terdampak ASO.
Kemudian, akan di lakukan proses distribusi dengan cara pintu ke pintu yang akan di lakukan oleh petugas terkait. Petugas akan melakukan verifikasi data dan validasi data dari penerima bantuan STB. Data tersebut di lihat dari KTP, KK dan kepemilikan televisi. Apabila sesuai, maka akan ada serah terima STB sekaligus dengan pemasangan perangkat hingga dapat berfungsi dengan benar.