RADARCIREBON.TV-apa itu tukin pns banyak orang yang belum tahu apa itu tukin,Tukin atau tunjangan kinerja adalah salah satu jenis tunjangan yang di berikan kepada PNS.
Untuk setiap tukin di tiap kementerian atau lembaga besarannya berbeda-beda.
Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan seseorang ketika memilih tujuan karier di lingkup kerja pemerintahan.
Namun, apakah rumor tersebut benar adanya? Sebenarnya apa yang di maksud tukin dan bagaimana cara menghitungnya?hayu cari tahu di sini ya .
Baca Juga:Waspadalah bapak ibu ! ini dia 8 gejala penyakit stroke ringan.Beda Dosis beda harga! simak di sini perbedan dosis obat paracetamol.
Definisi Tukin PNS
Tukin atau tunjangan kinerja adalah tunjangan yang di berikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Definisi tersebut sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria tertentu.
Hasil dari evaluasi tersebut di gunakan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan PNS.
Dasar Penetapan Tukin PNS
Agar perhitungan tukin PNS bersifat objektif, evaluasi jabatan di lakukan menggunakan Factor Evaluation System (FES).
Sederhananya, FES adalah sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan masing-masing.
Jadi, tidak ada 1 faktor penilaian yang di samaratakan untuk semua jabatan.
Dengan begitu, sistem evaluasi untuk jabatan fungsional dan struktural juga akan berbeda.
Setelah faktor-faktor tersebut di evaluasi, di tetapkan nilai jabatan yang terbagi ke dalam 17 tingkatan. Nilai terendah adalah 190 dan nilai tertingginya 4.730.
Baca Juga:6 tips cara tv digital jadi smart tv,yuk laksanakan sekarang !Cari tahu set top box tv digital Indonesia yang sudah di saranan kominfo!
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai faktor jabatan keduanya yang akan di jadikan dasar evaluasi.
1. Penilaian jabatan struktural
Dalam melakukan penilaian jabatan struktural, di gunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan sebagai berikut:
- ruang lingkup program dan dampak
- pengaturan organisasi
- wewenang kepenyeliaan dan manajerial
- hubungan personal yang terbagi dalam 2 sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan
- kesulitan dalam pengarahan pekerjaan
- kondisi lain.
2. Penilaian jabatan fungsional
Untuk penilaian jabatan fungsional, berikut faktor jabatan yang di gunakan: