RADARCIREBON.TV- Dari Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar razia emisi untuk kendaraan motor roda dua dan empat mobil yang lebih dari 3 tahun. Razia ini di lakukan bagi kendaraan yang sudah berusai lebih dari 3 tahun. Serta razia ini di lakukan mulai dari hari rabu-jumat (1-3/11).
Ketentuan ini pun berlaku juga untuk kendaraan bermotor yang akan masuk ibu kota. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yaitu Asep Kuswanto mengatakan bahwa “razia emisi efektif untuk memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta”.
Oleh karena itu program razia emisi ini memang terus di lakukan untuk bisa menjeras kendaraan yang tidak ramah lingkungan. Razia emisi tersebut akan melalui mekanisme yang sudah di sempurnakan. Namun, kendaraan yang tidak lolos uji emisi nantinya tidak akan di tilang seperti sebelumnya.
Baca Juga:Megawati Mendapatkan Julukan Baru “Megatron” dan “Ninja Berkerudung Hitam” Ini Dia Tanggapan Sang MVP yang Berhasil Menyedot Perhatian Media KoreaTernyata Semudah itu Membuat Karakter Disney Pixar yang Lagi Viral, Berikut Ini Langkah-Langkahnya yang Bisa Kamu Lakukan Hanya dengan Ponsel!
Dari Polda Metro Jaya sudah memutuskan berhenti melakukan tilang uji emisi pada pengguna kendaraan motor dan mobil yang lebih dari 3 tahun ibu Kota ini per hari kamis 2 November. Lalu, pengendara hanya akan di berikan edukasi terkait dampak emisi gas buang kendaraan di batas aman.
“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan,” ujar Latif kepada CNNIndonesia.
“Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila di lakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” ucapnya melanjutkan.
Sanksi Tilang
Perlu kamu ketahui bahwa sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak ramah lingkungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286. Pada aturan tersebut setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lolos uji emisi gas buang.
Selain itu juga, kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat di kenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a. Sanksi pidana tersebut berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.