Deretan Makam Kuno di Petilasan Sunan Kalijaga Cirebon Terbengkalai

Sumber dari: www.detik.com
Sumber dari: www.detik.com
0 Komentar

Sekedar informasi, menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 BAB VIII pasal 95 ayat 1 menyatakan Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya.

Namun Raden Edi tidak menampik banyak para pejabat pemerintah yang datang ke petilasan Sunan Kalijaga. “Banyak pejabat yang datang ke sini silaturahmi ke sini, harusnya mah tahu kan, cuma mungkin hatinya belum tergerakan saja” pungkas Edi.

0 Komentar