Pernyataan Agus Rahardjo Buat Heboh Terkait Intervensi Kasus Setya Novanto, Begini Tanggapan Jokowi

Agus Rahardjo dan Jokowi/Heartline FM
Agus Rahardjo dan Jokowi/Heartline FM
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Menurut Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2015 hingga 2019, Presiden RI Joko Widodo pernah memanggilnya dan memintanya untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto (juga di kenal sebagai Setnov).

Pada saat itu, Setnov menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 bergabung dengan koalisi yang mendukung Jokowi. Pada Jumat, 10 November 2017, KPK secara resmi mengumumkan status Setnov sebagai tersangka.

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya di panggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu di temani oleh Pak Pratikno [Menteri Sekretariat Negara]. Jadi, saya heran ‘biasanya manggil [pimpinan KPK] berlima ini kok sendirian’. Dan di panggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, di kutip dari YouTube Kompas TV, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:Menyingkap Misteri: Ramalan Zodiak Sagitarius untuk Tahun IniProfil Jin BTS: Keindahan Vokal, Karisma Panggung, dan Inspirasi bagi Penggemar

Dengan cepat, ucapan Agus ini menimbulkan kegembiraan. Pernyataan Agus ini di respons oleh berbagai pihak, terutama yang berkaitan dengan penghentian penyelidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Akhirnya, Jokowi membuka suara. Jokowi menyatakan bahwa dia hanya meminta Setnov untuk mengikuti langkah-langkah hukum yang sedang di lakukan.

Tanggapan Jokowi

“Ini yang pertama coba di lihat, di lihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” ungkap Jokowi menanggapi pernyataan Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jokowi menyatakan bahwa semuanya sudah jelas dalam hal ini. Menurut Setnov, Jokowi juga telah menerima hukuman berat selama 15 tahun.

Selain itu, Jokowi kemudian mempertanyakan maksud Agus Rahardjo dengan mengungkapkan kembali kisah lama.

“Yang kedua buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga Pak Setya Novanto juga sudah di hukum di vonis di hukum berat 15 tahun. Terus untuk apa di ramaikan itu, kepentingan apa di ramaikan itu, untuk kepentingan apa,” kata Jokowi.

0 Komentar