RADARCIREBON.TV – Pernyataan politikus PSI Ade Armando yang menyinggung dinasti politik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebabkan kerusuhan di Kantor DPW PSI DIY.
Ade Armando juga meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya itu. Pada awalnya, Ade Armando mengkritik para mahasiswa, terutama dari BEM Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang melakukan demonstrasi yang berhubungan dengan politik dinasti.
Ade Armando menyebut BEM UI dan BEM UGM sebagai ironi karena, menurutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta sebetulnya menerapkan politik dinasti.
Baca Juga:Kitab Zabur: Wahyu Ilahi untuk Nabi DaudJangan Deg-Degan! Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 dan Linknya
Kemudian, Ade Armando menyampaikan kritik tersebut melalui akun X-nya, @adearmando61. Pada awalnya, dia menekankan demonstrasi BEM UI dan BEM UGM terkait politik dinasti.
“Terus terang saya meragukan keseriusan para mahasiswa memperjuangkan demokrasi, misalnya saja saya baca bahwa ada gerakan aliansi mahasiswa di Jogja melawan politik dinasti, di video pendeknya tampil Ketua BEM UI dan Ketua BEM UGM, mereka gunakan baju kaos bertuliskan republik rasa kerajaan,” kata Ade Armando dalam akun X-nya, Minggu (3/12/2023).
Ade Armando berpendapat bahwa tindakan yang di ambil BEM UI dan BEM UGM adalah ironis karena jelas menunjukkan politik dinasti di Yogyakarta, lokasi acara mereka.
“Ini ironi sekali karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti, dan mereka diam saja. Anak-anak BEM ini harus tahu dong kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernurnya tidak di pilih melalui pemilu, gubernurnya adalah Sultan Hamengku Buwono ke-X yang menjadi gubernur karena garis keturunan,” jelasnya.
Respons Sultan: Biar Masyarakat yang Menilai
Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa DIY sudah ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat dia di temui oleh media di kantornya pada Senin (4/12).
“Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada (Pasal) 18 b kalau nggak keliru ya, yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam,” jelas Sultan.