Razia Penggrebekan Kumpul Kebo, Di sejumlah Kos-kosan Cikarang Selatan: 2 Pasangan Bukan Suami-istri Tinggal Satu Kamar Diberi Sanksi Sosial

Razia Penggrebekan Kumpul Kebo, Di sejumlah Kos-kosan Cikarang Selatan: 2 Pasangan Bukan Suami-istri Tinggal Satu Kamar Diberi Sanksi Sosial
Penggrebekan sejumlah Kos-kosan di perumahan Cikarang selatan/ foto: KBEONLINE.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Beberapa rumah kos di Cikarang Selatan digerebek karena dianggap sebagai lokasi kohabitasi, atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi. Petugas gabungan melakukan penggrebekan kumpul kebo di rumah kos yang terletak di Kompleks Perumahan Meadow Green, RT 001 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Rumah kos tersebut konon di gunakan sebagai lokasi “kumpul kebo”, dan itulah alasannya.

Berdasarkan dari laman KBEONLINE.ID bahwa, Empat dari sekian banyak kos-kosan di kawasan itu di datangi Satpol PP Kabupaten Cikarang Selatan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat setempat, polisi, TNI, dan pihak keamanan.

Menurut Ketua RT 001 Handari, kekhawatiran masyarakat atas klaim sepasang suami istri yang tidak sekamar menjadi pemicu penggerebekan.

Baca Juga:Tips dan Trik Memulai Usaha Baru: Panduan Sukses bagi Pengusaha PemulaCara Memikat Konsumen: Seni Menciptakan Kalimat yang Membuat Bisnis Anda Menonjol

” Luar biasa ini sudah di dukung oleh aparat untuk menertibkan lingkungan,” ucap Handari kepada awak media usai melakukan razia, pada Minggu (10/12).

Temuan penggerebekan gabungan ini, klaimnya, menunjukkan ada dua pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar.

Setelah itu, kedua pasangan tersebut mendapat hukuman sosial dan harus mengosongkan rumah kos. Penduduk yang tersisa harus melapor dalam waktu 24 jam.

” Yang lain kita data untuk melapor 1×24 jam tujuannya menghindari kejahatan, teroris dan lain sebagainya,” ucap Hans.

Guna mencegah terjadinya pasangan kohabitasi di lingkungannya, Hans mengaku pihaknya akan kembali mengumpulkan informasi mengenai penghuni dan pemilik kos.

” Saya berharap dengan kita melakukan razia ini ada efek jera bagi para penghuni kos-kosan yang tidak melaporkan keberadaannya ke RT maupun RW setempat. Terutama bagi pasangan yang bukan pasangan suami istri sah langsung akan kita usir,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol-PP Kecamatan Cikarang Selatan, Daniel Aritonang, mengucapkan terima kasih atas kerja yang di lakukan RT 001. Ia mengklaim, tujuan aksi ini adalah untuk menegakkan ketertiban umum dan ketentraman.

” Iya kami dari pemerintah kecamatan cikarang selatan, polisi dan juga TNI turut terlibat mendampingi RT beserta pengurusnya dalam melakukan razia ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” katanya.

Baca Juga:Strategi Bisnis yang Efektif untuk Menarik Konsumen dengan MudahSembilan Orang Terjebak di Lift Klinik Kecantikan Cirebon, Petugas Damkar Berhasil Mengevakuasi

Daniel juga mengaku, razia kos-kosan di perumahan meadow green ini untuk kedua kalinya, setah beberapa bulan yang lalu di lakukan di RT yang berbeda.

” Harapannya apa yang sudah di lakukan para ketua RT/RW dan juga para tokoh masyarakat sekitar ini berdampak positif dan tidak merugikan masyarakat setempat,” ucap Daniel.***

0 Komentar